Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
10 Jul 2022 2,824 pembaca ADMIN RSUD Balaraja

Perluas Layanan, RSUD Balaraja Membuka Klinik Estetika (Kecantikan)

TANGERANG - RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang resmi membuka klinik layanan estetika pada Senin (4/7/22). Pembukaan klinik estetika ini dalam rangka memperluas layanan kepada masyarakat. 

"Tidak hanya pelayanan primer, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan memperluas pada layanan sekunder, yaitu dengan membuka klinik estetika," ujar Direktur RSUD Balaraja, dr. Hj. Rr. Reniati, M.Kes.

Klinik baru ini memiliki dua dokter spesialis kulit yang memberikan layanan perawatan kecantikan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Balaraja untuk mendapatkan layanan sekunder tersebut.

Diketahui, RSUD Balaraja menjadi rumah sakit daerah kedua di Kabupaten Tangerang yang membuka klinik estetika. Sebelumnya, RSU Kabupaten Tangerang sudah lebih dulu membuka klinik tersebut.

"Harapannya dengan dibukanya klinik estetika ini dapat mempermudah masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan pelayanan estetika dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Spesialis Dermatologi & Venerologi RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang, dr. Ferry Arrochman, Sp.DV mengatakan layanan pada klinik estetika ini mulai beroperasi per Juli 2022.

"Sebagai langkah awal, di klinik estetika ini kami menyediakan layanan kecantikan diantaranya seperti facial treatment, chemical peeling, laser CO2, slimming, cauter dan juga shaping," kata dr. Ferry.

Tuturnya, meski klinik ini tidak dapat menggunakan layanan BPJS karena termasuk dalam layanan kecantikan, namun klinik tersebut memberikan rangkaian perawatan dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Sebagai informasi, klinik ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB. Khusus untuk hari Sabtu, klinik estetika melayani pada minggu ke-I dan ke-III setiap bulannya.

(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nA)
Nomor : PR/ 318-DISKOMINFO/VII/2022