Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
04 Jul 2024 3,604 pembaca ADMIN RSUD Balaraja

Hak dan Kewajiban Pasien


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

HAK PASIEN (Pasal 276)

a. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
b. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
c. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
d. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka  pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah;
e. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
f. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
g. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

KEWAJIBAN PASIEN (Pasal 277)

a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
    masalah kesehatannya;
b. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan
     Tenaga Kesehatan;
c. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas
    Pelayanan Kesehatan; dan
d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

--------------------------------------------------------------------------------






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.