Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
13 Mar 2024 12,851 pembaca ADMIN RSUD Balaraja

Struktur Organisasi


 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor  08 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang Organisasi RSUD Balaraja Kabupaten dan sesuai  dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja RSUD Balaraja memiliki  tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

RSUD Balaraja bertugas melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergency) dan tindakan medik, secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan pelayanan pengobatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Fungsi      :          

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, RSUD Balaraja mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan pengelolaan teknis administratif tata usaha, umum, administrasi keuangan, kepegawaian dan kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit ;
  2. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan dalam rangka mendukung pelayanan medik ;
  3. Penyelenggaraan upaya pemasaran pelayanan Rumah Sakit dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pelayanan Rumah Sakit melalui sistem asuransi ;
  4. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan tenaga medis, para medis fungsional  dan non medis untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit, serta menyediakan lahan pendidikan bagi institusi pendidikan tenaga medis, para medis dan non medis ;
  5. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, lembaga / institusi terkait dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas ;
  6. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik;