Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Zona Berita
RSUD Balaraja-Proses verifikasi penyelenggaraan pendidikan di RSUD Balaraja dilakukan guna memastikan bahwa standar pendidikan yang ...
-
06 Jun 2026
Zona Berita
RSUD Balaraja — OMBUDSMAN Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pendampingan pembinaan di ...
-
06 Jun 2026
Zona Berita
BALARAJA-Bupati Maesyal Rasyid melakukan kunjungan kerja ke RSUD Balaraja, Selasa (17/03/2026) untuk memonitor pelayanan kesehatan. ...
-
06 Jun 2026
Zona Berita
Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam ...
-
06 Jun 2026
Zona Berita
Balaraja - Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid meresmikan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ...