Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Aug 2026
Zona Berita
Balaraja – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ...
-
04 Aug 2026
Zona Berita
Balaraja – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang menggelar Pajak Digital Award ...
-
04 Aug 2026
Zona Berita
RSUD Balaraja-Proses verifikasi penyelenggaraan pendidikan di RSUD Balaraja dilakukan guna memastikan bahwa standar pendidikan yang ...
-
04 Aug 2026
Zona Berita
RSUD Balaraja — OMBUDSMAN Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pendampingan pembinaan di ...
-
04 Aug 2026
Zona Berita
BALARAJA-Bupati Maesyal Rasyid melakukan kunjungan kerja ke RSUD Balaraja, Selasa (17/03/2026) untuk memonitor pelayanan kesehatan. ...